OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender untuk Selesaikan Masalah Pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta. Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.
Komitmen Penyelesaian Masalah Dana Lender
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian ini akan melibatkan perwakilan lender dalam proses penyusunannya.
Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini meliputi:
Artikel Terkait
10 Tempat Nongkrong di Jayapura 2025: Dari Kafe Estetik hingga Spot Hidden Gem!
Trump Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Masih Berlaku, 26 Tewas dalam Serangan Israel
Trump Tak Boleh Maju Lagi? Ini Aturan Konstitusi AS yang Halangi Dia
Trump Bawa Isu Chip AI Super-Duper Nvidia ke Meja Bicara dengan Xi Jinping