OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender untuk Selesaikan Masalah Pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta. Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.
Komitmen Penyelesaian Masalah Dana Lender
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian ini akan melibatkan perwakilan lender dalam proses penyusunannya.
Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini meliputi:
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir