- Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
- Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
- Larangan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
- Pembatasan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris
Kewajiban Dana Syariah Indonesia
OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga dilarang menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.
Pengawasan Lanjutan OJK
OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap DSI dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. Proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) juga akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan mengawasi industri pinjaman daring secara ketat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Artikel Terkait
AMNT Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga, Smelter Diperbaiki Hingga 2026
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan