OJK Turun Tangan! Dana Syariah Indonesia Diatur Rencana Bayar Lender Bertahap

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 03:15 WIB
OJK Turun Tangan! Dana Syariah Indonesia Diatur Rencana Bayar Lender Bertahap
  • Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
  • Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
  • Larangan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
  • Pembatasan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris

Kewajiban Dana Syariah Indonesia

OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga dilarang menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.

Pengawasan Lanjutan OJK

OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap DSI dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. Proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) juga akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan mengawasi industri pinjaman daring secara ketat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Halaman:

Komentar