- Larangan melakukan penggalangan dana baru dari lender
- Larangan penyaluran pendanaan baru kepada borrower
- Larangan pengalihan atau pengurangan nilai aset tanpa persetujuan OJK
- Pembatasan perubahan susunan direksi dan dewan komisaris
Kewajiban Dana Syariah Indonesia
OJK memerintahkan DSI untuk tetap melayani dan menyelesaikan setiap pengaduan lender melalui saluran aktif seperti telepon, WhatsApp, email, dan media sosial. Perusahaan juga dilarang menutup kantor atau layanan selama proses penyelesaian berlangsung.
Pengawasan Lanjutan OJK
OJK terus melakukan pengawasan intensif terhadap DSI dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran ketentuan atau indikasi tindak pidana. Proses Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) juga akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.
OJK menegaskan komitmennya dalam melindungi konsumen dan mengawasi industri pinjaman daring secara ketat untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir