OJK Fasilitasi Pertemuan Dana Syariah Indonesia dengan Lender untuk Selesaikan Masalah Pendanaan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara pengurus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan para pemberi dana (lender) di Kantor OJK Jakarta. Pertemuan ini dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat mengenai tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil dari DSI.
Komitmen Penyelesaian Masalah Dana Lender
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama DSI Taufiq Aljufri menyampaikan komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab menuntaskan kewajiban pengembalian dana kepada lender secara bertahap. Rencana penyelesaian ini akan melibatkan perwakilan lender dalam proses penyusunannya.
Sanksi OJK terhadap Dana Syariah Indonesia
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, OJK telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025. Sanksi ini meliputi:
Artikel Terkait
AMNT Kantongi Izin Ekspor 480.000 Ton Konsentrat Tembaga, Smelter Diperbaiki Hingga 2026
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan