Meski ditahan, kata Ade, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah.
Ade menjelaskan pernikahan yang dilakukan seorang tahanan tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan seperti mencegah tahanan melarikan diri.
Kepolisian akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan menikah. Hak tahanan untuk menikah ini sama dengan hak tahanan yang masih berstatus mahasiswa. Misalnya, mahasiswa yang harus mengikuti ujian.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Wisuda S3, Disertasinya yang Kini Jadi Sorotan Publik Usai Dulu Viral Gara-gara Ijazah Nilai 6
Kronologi Lengkap Kasus Dina Oktaviani: Karyawati Alfamart Tewas Diduga Dihamili Atasan, Keluarga Dievakuasi
Prabowo Ditetapkan sebagai Presiden Perdamaian Dunia, Apa Dampaknya bagi Indonesia?
Anak Riza Chalid Pakai Rp 176 Miliar Duit Korupsi Pertamina untuk Main Golf, Ini Fakta Selengkapnya