Kejagung Dituding Tak Konsisten Usut Korupsi Minyak Riza Chalid, Kerugian Negara Menyusut Drastis
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023. Sorotan utama tertuju pada penyusutan nilai dugaan kerugian negara yang sangat signifikan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus yang menjerat saudagar minyak Riza Chalid ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Pernyataan ini disampaikan pada medio Februari 2025.
Namun, nilai fantastis tersebut mengalami penyusutan drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara dinyatakan menurun menjadi Rp285,98 triliun.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG