Kejagung Dituding Tak Konsisten Usut Korupsi Minyak Riza Chalid, Kerugian Negara Menyusut Drastis
Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai menunjukkan ketidakkonsistensi dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina subholding periode 2018-2023. Sorotan utama tertuju pada penyusutan nilai dugaan kerugian negara yang sangat signifikan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa kasus yang menjerat saudagar minyak Riza Chalid ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp968,5 triliun. Pernyataan ini disampaikan pada medio Februari 2025.
Namun, nilai fantastis tersebut mengalami penyusutan drastis. Dalam surat dakwaan terhadap mantan Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, kerugian negara dinyatakan menurun menjadi Rp285,98 triliun.
Artikel Terkait
USS Abraham Lincoln Siap Serang Iran dalam 1-2 Hari: AS Kerahkan Pesawat Tempur, UEA Tolak
Kemajuan ICBM dan Produksi Nuklir Korea Utara: Ancaman Global yang Makin Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Kasus Ijazah Jokowi: Fakta dan Kronologi
Kapolri Tantang Dicopot! DPR RI Tolak Wacana Penggabungan Polri ke Kemendagri