GELORA.ME - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ternyata izin yang didaftarkan TikTok hanya sebagai media sosial. Dia menegaskan, tidak ada pengajuan izin TikTok untuk berjualan.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/9/2023).
Bahlil melanjutkan, pemerintah bisa saja mencabut izin TikTok sebagai media sosial, jika tetap ngotot untuk melakukan aktivitas jual-beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," tegas dia.
Mantan Ketua HIPMI ini tidak akan kompromi dengan TikTok soal aktivitas jual-beli tersebut. Sebab menurut Bahlil, setiap entitas asing yang berusaha di Indonesia harus patuh terhadapat aturan-aturan di Indonesia.
Bahkan, dirinya mempersilahkan TikTok untuk angkat kaki, jika tidak patuh dan merasa keberatan dengan aturan-aturan yang ada.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Siswa & Guru di SDN Cilincing: Kecepatan 19,7 km/jam
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru