GELORA.ME - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan ternyata izin yang didaftarkan TikTok hanya sebagai media sosial. Dia menegaskan, tidak ada pengajuan izin TikTok untuk berjualan.
"Izin yang dipakai oleh TikTok itu kan bukan izin untuk melakukan bisnis, dia sosmed (media sosial)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/9/2023).
Bahlil melanjutkan, pemerintah bisa saja mencabut izin TikTok sebagai media sosial, jika tetap ngotot untuk melakukan aktivitas jual-beli.
"Saya terpaksa membuat keputusan, kita cabut izinnya kalau main-main (sebagai platform berjualan)," tegas dia.
Mantan Ketua HIPMI ini tidak akan kompromi dengan TikTok soal aktivitas jual-beli tersebut. Sebab menurut Bahlil, setiap entitas asing yang berusaha di Indonesia harus patuh terhadapat aturan-aturan di Indonesia.
Bahkan, dirinya mempersilahkan TikTok untuk angkat kaki, jika tidak patuh dan merasa keberatan dengan aturan-aturan yang ada.
"Ngapain bicara sama mereka (TikTok)? Mereka harus ikut negara dong. (Jika TikTok keberatan) biar saja hengkang, nggak apa-apa. Apa urusannya? Apanya yang merugikan negara? Dia merugikan kita," tegas Bahlil.
Artikel Terkait
DPR Panggil Kemendagri dan Pemda, Beberkan Fakta Rp234 Triliun Dana Daerah Mengendap di Bank
Ricuh di Sorong, Protes Pembakaran Mahkota Cenderawasih Berujung Bentrok dengan Aparat
Kerusuhan Sorong Malam Ini: Jalan Ahmad Yani Dibakar, Kantor Polisi Diserang Massa
Fakta Mengejutkan! Alasan Julia Prastini Selingkuh dengan Safrie Ramadhan Terungkap dari Curhatnya di Thailand