Padahal proyek sepur kilat ini proyek merugi dan membutuhkan subsidi tarif untuk menarik penumpang dalam waktu lama. Selain itu untuk tambahan utang akibat cost overrun ini Cina meminta penjaminan dari APBN yang kini akhirnya pemerintah turuti. Maka dengan diberikannya penjaminan APBN dapat disebut Indonesia benar-benar telah jatuh dalam jebakan utang Cina.
“Berhutang dengan bunga tinggi untuk proyek-proyek yang merugi. Sehingga hampir dipastikan akan menjadi beban APBN dalam jangka panjang,” kata Yusuf.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2023 diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 31 Agustus 2023. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana KCJB dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite.
Sementara di Pasal 3, dijelaskan bahwa penjaminan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan mempertimbangkan beberapa prinsip. Yakni huruf a kemampuan keuangan negara; huruf b kesinambungan fiskal; dan huruf c pengelolaan risiko fiskal.
Sedangkan di Pasal 4 Ayat 1 tertulis penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
“Kewajiban financial sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas: huruf a pokok pinjaman; huruf b bunga pinjaman; dan atau huruf c biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman,” bunyi Pasal 4 Ayat 2.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
KA Purwojaya Anjlok di Kedunggedeh, 232 Penumpang Dievakuasi! Ini Update Terkini
Dedi Mulyadi Dituding Numpang Populer dari Polemik Dana Mengendap dengan Purbaya
Kredit Perbankan Tembus Rp8.051 Triliun di September 2025, Kredit Investasi Melonjak 14,3%
Sukamta Sebut Sikap IOC Kekanak-kanakan Soal Ancaman ke Indonesia, Tuding Standar Ganda