Oleh Prihandoyo Kuswanto
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PULAU Rempang menjadi trending topik yang mengusik keadilan warga pribumi di Pulau Rempang.
Pernyataan Luhut Binsar Panjaitan sangat arogan yang akan memblodozer siapapun yang menghalangi investasi di Pulau Rempang.
Pernyataan arogan seperti itu jelas melanggar konstitusi dan dengan tindakan represif yang dilakukan oleh gabungan TNI polri dan aparat jelas terjadi pelanggaran HAM.
Pelanggaran konstitusi jelas, sebab tugas negara dan pemerintah adalah melindungi segenap bangsa dan tanah tumpah darah Indonesia.
Juga tidak menjaga Visi negara ,..."Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur."
Dalam kasus Rempang negara dalam hal ini aparat gabungan TNI dan Kepolisian dengan cara represif tidak mampu menjaga kemerdekaan rakyat Rempang, menghancurkan persatuan rakyat Rempang, mencabut kedaulatan rakyat Rempang dan menghalangi keadilan kemakmuran rakyat.
Kalau kita baca pasal 33 UUD 1945 diperintahkan bahwa:
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jadi jelas tidak ada perintah Investor nengalahkan segalanya dan akan kacau jika investor diletakkan di atas konstitusi.
Pemerintah dan gabungan TNI dan Polri telah melanggar HAM.
Hak Warga Negara Indonesia pasal 28 A.
– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Jadi pengosongan paksa terhadap 16 kampung tua jelas pelanggaran HAM.
Pasal 28C Ayat (2) “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”
Jadi secara kolektif rakyat Rempang berhak membangun masyarakat Rempang.
Pasal 28F berbunyi Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluranyang tersedia.
Pasal 28G (1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Artikel Terkait
Jokowi Kirim Pesan Video ke Kongres Projo 2025: Terus Kerja dan Jaga Semangat
Penggerebekan Bandar Narkoba Muara Enim: 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Diamankan
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini Fakta dan Penjelasan NASA
Jokowi Batal Hadir di Kongres III Projo 2025, Ini Alasan Kesehatan yang Diumumkan Ajudan