Rempang, Perlawanan Orang Indonesia Asli terhadap Penjajah Berkedok Investasi

- Minggu, 17 September 2023 | 01:30 WIB
Rempang, Perlawanan Orang Indonesia Asli terhadap Penjajah Berkedok Investasi


(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.


Pasal 28H (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.


(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.


(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.


(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambilalih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.


Melakukan represif terhadap rakyat Rempang dengan menggunaksn gas air mata yang mengenai anak anak sekolah dan menangkap menahan dan menuduh provokator jelas pelanggaran HAM berat.


Tiba-tiba menteri pertanahan mengatakan  bawah rakyat yang mendiami 16 kampung tua tidak  mempunyai sertifikat.


Raja Kesultanan Riau Lingga Sultan Hendra Syafri Riayat Syah menyampaikan titah terkait kasus Pulau Rempang terkini.


Konflik di Pulau Rempang tersebut ditanggapi serius Raja Kesultanan Riau-Lingga, Duli Yang Mahamulia Seri Paduka Baginda Yang Dipertuan Besar Sultan Hendra Syafri Riayat Syah ibni Tengku Husin Saleh.


Titah Raja Kesultanan Riau Lingga ini tertulis dalam warkah berjudul 'Menjunjung Adat Menjulang Daulat' yang disampaikan Budayawan, Prof. Dr. Dato' Abdul Malik, M.Pd.


Dalam titah yang diterbitkan di Pulau Penyengat Indera Sakti pada Selasa, (12/9/2023), Sultan Hendra Syafri Riayat menekankan lima hal terkait konflik Repang-Galang.


Leluhur mereka dijelaskan Prof Abdul Malik merupakan prajurit yang sudah mendiami Pulau Rempang sejak masa Kesultanan Sulaiman Badrul Alam Syah I sejak tahun 1720.


Selanjutnya, mereka pun ikut berperang bersama Raja Haji Fisabilillah dalam Perang Riau I pada tahun 1782 hingga 1784.


Begitu juga dalam Perang Riau II bersama Sultan Mahmud Riayat Syah (Sultan Mahmud Syah III) pada tahun 1784 hingga 1787.


Negara ini didirikan bukan untuk sikaya konglenerat seperti Tomy Winata saja   ,juga bukan untuk satu golongan tetapi semua untuk semua .


Negara Indonesia bukan satu negara untuk satu orang, bukan satu negara untuk satu golongan, walaupun golongan kaya. Tetapi kita mendirikan negara ―semua buat semua ― satu buat semua, semua buat satu. 


Saya yakin, bahwa syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan," kata bung Karno .


Jadi cara cara represif dan omongan arogan mau memblodozer yang menghalangi golongan konglemerat jelas pejabat seperti ini patut di pecst dari jabatannya.


Marilah kaum orang Indonesia asli pribumi melawan kezaliman penguasa ini yang meletakan investasi diatas konstitusi dipertontonkan pada tragedi Pulau Rempang seluruh pribumi di negeri ini harus melakukan perlawanan .


Setelah Dayak terus Suku Melayu ,Ambon, Maluku, Papua kapan giliran orang Indonesia asli yang lainnya tanahnya dirampas untuk kepentingan orang asing yang diberi konsenai 190 tahun. Lawan dan lawan jika tidak ingin menjadi jongos di tanah air sendiri.


Marilah kembali ke UUD 1945 dan Pancasila mengembalikan harkat dan martabat bangsa Indonesia asli. (*)

Halaman:

Komentar