Hal ini dikatakan oleh Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Karena itu, Prasetyo belum juga bisa mengusulkan PAW terhadap Cinta Mega ke Komisi Pemilhan Umum (KPU) DKI.
"Saya enggak bisa apa-apa. Kalau keputusan internal memberikan ke saya, saya baru bisa bicara," ujar Prasetyo di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2023).
Politisi PDIP itu mengatakan, saat ini internal partai di tingkat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP masih memproses usulan pemecatan terhadap Cinta Mega itu.
"Nanti kita menunggu DPP partai. Kan sedang berproses di internal kita," tuturnya.
Selama proses dijalankan, Prasetyo mengaku tak bisa ikut campur dan hanya bisa menunggu sampai datangnya surat permohonan PAW.
"Saya bukan pengurus partai, saya petugas partai. Semua di tangan DPW dan DPP partai," pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran