Saya menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung memihak kepada investor dan mengabaikan hak-hak masyarakat. Seharusnya, pemerintah hadir sebagai mediator yang adil, bukan sebagai pihak yang menambah beban rakyatnya. Apalagi, ada indikasi kuat bahwa pemegang HGU telah melanggar ketentuan dengan tidak memanfaatkan tanah tersebut selama bertahun-tahun. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya kepada rakyat dengan mencabut HGU tersebut dan memberikannya kembali kepada masyarakat adat.
Selain itu, tindakan represif yang dilakukan oleh aparat terhadap masyarakat adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Sebagai bangsa yang beradab, kita harus menyelesaikan konflik dengan dialog dan musyawarah, bukan dengan kekerasan.
Saya mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik bagi konflik tanah di Pulau Rempang. Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa kita adalah bangsa yang besar, yang mampu menyelesaikan masalah dengan bijaksana dan adil.
Sebagai penutup, saya ingin mengutip kata-kata Bung Karno: "Jangan sekali-kali melupakan sejarah (Jas Merah)". Mari kita tidak melupakan sejarah dan perjuangan rakyat Pulau Rempang. Bangsa Indonesia seharusnya berjuang bersama mereka untuk keadilan dan kebenaran.
(Penulis adalah Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta)
Artikel Terkait
Roy Suryo Diperiksa 9 Jam di Polda Metro Jaya, Ungkap Kesan soal Kasus Ijazah Jokowi
Strategi Politik Sufmi Dasco Ahmad Hadapi Penolakan Kader Gerindra ke Budi Arie
KSAD Maruli Simanjuntak Tegur Mayjen Adipati Soal Sengketa Tanah JK, Ini Kata TNI AD
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Fakta Hukum, dan Kronologi Lengkap