Melalui program ‘Langit Biru Tahap Dua’, Nicke optimistis investasi di sektor bioenergi domestik akan meningkat.
Hal itu juga didukung lewat instrumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel.
Regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Juni itu mengamanatkan penambahan area lahan baru perkebunan tebu 700 ribu hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan.
“Dari sana ada tambahan 1,2 juta kiloliter untuk campuran gasoline,” ujar Nicke.
Pertamina juga meminta dukungan Komisi VII DPR untuk membebaskan tarif cukai etanol yang menyentuh Rp 20 ribu per liter. Ini guna mendukung program ‘Langit Biru Tahap Dua’.
Perseroan mendorong Komisi Energi DPR memberikan fasilitas stimulus pembebasan pajak impor etanol. “Kalau kami hitung kontribusi, jika dikenakan cukai Rp 20 ribu per liter, maka akan meningkatkan biaya Rp 1.500 per liter,” ujar Nicke.
Sumber: katadata
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG