Melalui program ‘Langit Biru Tahap Dua’, Nicke optimistis investasi di sektor bioenergi domestik akan meningkat.
Hal itu juga didukung lewat instrumen Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati atau Biofuel.
Regulasi yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 16 Juni itu mengamanatkan penambahan area lahan baru perkebunan tebu 700 ribu hektare yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu ralgrat, dan lahan kawasan hutan.
“Dari sana ada tambahan 1,2 juta kiloliter untuk campuran gasoline,” ujar Nicke.
Pertamina juga meminta dukungan Komisi VII DPR untuk membebaskan tarif cukai etanol yang menyentuh Rp 20 ribu per liter. Ini guna mendukung program ‘Langit Biru Tahap Dua’.
Perseroan mendorong Komisi Energi DPR memberikan fasilitas stimulus pembebasan pajak impor etanol. “Kalau kami hitung kontribusi, jika dikenakan cukai Rp 20 ribu per liter, maka akan meningkatkan biaya Rp 1.500 per liter,” ujar Nicke.
Sumber: katadata
Artikel Terkait
Reforma Agraria Cetak Sejarah: 195.734 Bidang Tanah Sukses Dibagikan, Ini Dampaknya!
Ijazah Jokowi Diklaim Sita, Kok Bisa Muncul di Projo? Ini Fakta Kontroversinya
Indonesia Galang Dukungan China untuk Atur Royalti Digital di WIPO, Ini Dampaknya
Dugaan Markup Kereta Cepat Whoosh: Benarkah Biayanya Bengkak hingga Rp120 Triliun?