Bahkan, Panglima TNI Yudo Margono melalui Kapuspen memastikan bila Praka RM tak dapat berdinas lagi di TNI bila bersalah.
"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," kata Julius.
Imam Masykur yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Adapun Praka RM sebagai terduga pelaku sudah ditahan di Pomdam Jaya.
Menurut berita acara penyerahan (BAP) Polisi Militer yang beredar dan diterima redaksi jenazah diserahterimakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023, Imam dianiaya dan meninggal dunia.
Di sisi lain, Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada Baay akan memberi sanksi tegas bila Praka RM terbukti bersalah.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Karen Agustiawan Jadi Saksi Kunci Kasus Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Lokasi Hotel Strategis: Kunci Perjalanan Bisnis Efisien & Produktif
Kronologi Misterius CY Tewas Usai Kelab Malam: Pingsan di Depan Rumah, Dokter Tetapkan Meninggal dalam 15 Menit
Jokowi Buka Suara Soal Polemik Kereta Cepat Whoosh: Bukan Cari Laba, Tapi Selamatkan Negara dari Kerugian Rp 100 Triliun