GELORA.ME - Merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2024.
Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI akan memiliki nominal tunjangan uang makan pada tahun depan.
Besaran tunjangan uang makan untuk pegawai ASN atau PNS akan dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sehingga besarnya tunjangan uang makan ini akan bervariasi setiap bulannya. Berikut adalah standar satuan biaya uang makan untuk pegawai ASN berdasarkan golongan:
Artikel Terkait
Chiko Raditya Ditahan, Tersangka Kasus Video Porno AI Siswi SMAN 11 Semarang: Ancaman Hukuman 12 Tahun
Roy Suryo Bantah Edit Ijazah Jokowi dan Kritik MUI: Ini Kata Tersangka
Mahfud MD Bantah Pernyataan Ijazah Jokowi Asli: Fakta dan Klarifikasi Lengkap
Yayasan Sahabat Pedalaman Juara 1 Mandaya Awards 2025, Raih Apresiasi untuk Program Jembatan Pelosok Negeri