Menurut Achmad, pemerintah sebaiknya melakukan sejumlah hal untuk menjaga kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan di IKN. Ide perpanjangan HGU pun mestinya tidak dikeluarkan buru-buru. Setidaknya ketika kepemimpinan pemerintah periode 2024-2029 sudah terbentuk.
Selebihnya, pemerntah mesti melibatkan ahli lingkungan, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah yang komprehensif. "Kalau sekarang, perpanjangan HGU tersebut kesannya terburu-buru," ujar Achmad.
Pemerintah, lanjut Achmad, juga mesti meningkatkan transparansi pengawasan tanah di IKN. Misalnya denga menggunakan teknologi real time untuk mencegah penyalahgunaan.
Terakhir, pemerintah harus bisa menjamin keseimbangan antara keuntungan ekonomi jangka pendek dan keberlanjutan jangka panjang. Kebijakan untuk IKN, menurut Achmad, harus benar-benar mengedepankan kesejahteraan rakyat luas. "Bukan hanya untuk segelintir orang. Pemerintah bertindak bijaksana dalam setiap keputusan. Jangan kejar tayang," kata dia.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Pramono Anung Buka Popnas & Peparpenas 2025: Jakarta Tuan Rahasia Pengganti
Emil Audero Bongkar Sisi Lain Jamie Vardy di Cremonese: Sederhana dan Rajin Latihan
Percepatan FTA Indonesia-GCC 2025, Investasi, dan Forum Energi Kuwait Jadi Fokus
FTA 3.0 ASEAN-China Diteken: Dampak, Bidang Baru, dan Peluang untuk UKM