GELORA.ME - Ferdy Sambo kini bakal batal mengakhiri hidupnya di depan regu tembak. Sebab, Mahkamah Agung atau MA melalui ketiga Hakim Agungnya menganulir hukuman mati yang dibebankan terhadap Sambo sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J.
Adapun tiga Hakim Agung tersebut yakni . Ketiganya merupakan bagian dari lima Hakim Agung yang diutus MA untuk memutuskan nasib Sambo melalui persidangan.
Keputusan ketiga Hakim Agung tersebut sontak menuai atensi dari masyarakat.
Publik kini berusaha mengulik gaji dan harta kekayaan yang dikantongi oleh ketiga Hakim Agung tersebut.
Berikut rincian gaji dan harta kekayaan tiga Hakim Agung yang berhasil 'menyelamatkan' hidup Sambo dari hukuman mati.
Gaji Hakim Agung
Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana serta dua majelis Hakim Agung lainnya yang mengadili Sambo digaji berdasarkan gaji seorang Hakim Agung.
Gaji Hakim Agung diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Gaji seorang Hakim Agung menyesuaikan dengan jenjang kariernya dengan rincian sebagai berikut:
Ketua Mahkamah Agung : Rp5,04 juta
Wakil Ketua Mahkamah Agung : Rp4,62 juta
Ketua Muda Mahkamah Agung : Rp4,41 juta
Hakim Anggota Mahkamah Agung : Rp4,2 juta.
Meskipun gaji Hakim Agung cukup standar dengan profesi lainnya, mereka juga menerima tunjangan yang terbilang berlimpah sebagaimana yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.
Artikel Terkait
1.500 Personel Gabungan Amankan Konser BLACKPINK di GBK: 8 Zona & Strategi Pengamanan
Jadwal & Link LIVE Streaming Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17, 4 November 2025
PBB Ungkap Pembantaian RSF di El Fasher: Ratusan Warga Sipil Tewas dalam Serangan
Formula Baru Upah Minimum 2026 Diumumkan 21 November 2025, Ini Tujuannya