GELORA.ME -Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari eksekusi mati setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya.
Sebelumnya, Sambo divonis mati di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi pada kasus pembunuhan berencana ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keputusan tersebut diputus dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Hanya Hakim Jupriyadi dan Desnayeti yang berpendapat Ferdy Sambo tetap harus dihukum mati. Sementara hakim lainnya menganulir vonis Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Profil dan Agama Suhandi
Artikel Terkait
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang