Poinnya, tuturnya, perubahan dalih dari delik aduan itu tidak memengaruhi apa pun lantaran tetap bukan delik aduan umum.
Oleh karena itu, Direktur Eksekutif Lima itu menyampaikan bahwa laporan yang diajukan oleh Barikade 98 bersifa subjektif. Di satu sisi, pendukung Jokowi merasa dirugikan sementara pihak Rocky Gerung tidak merasa demikian.
"Menurut Barikade (98) itu kan fitnah, tapi menurut Rocky kan tidak. Makanya kalau itu kan enggak perlu-perlu amat ditanggapi oleh Rocky Gerung," jelasnya.
Lebih lanjut Ray menyarankan agar Rocky Gerung tidak meminta maaf kepada para relawan Jokowi terutama Barikade 98 karena alasan-alasan tersebut.
"Enggak perlu ditanggapi, enggak perlu dia (Rocky) minta maaf karena yang diminta oleh Bung Benny itu kan dugaan adanya penghinaan kepada presiden, bukan adanya dugaan kebohongan kepada presiden," pungkasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024: Kronologi, Dugaan, dan Sindiran Yudo Sadewa
Hegemoni AS di Venezuela: Intervensi, Minyak, dan Ancaman Demokrasi
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan