GELORA.ME - - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertanyakan proses lelang pembangunan proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sebab semua konsorsium yang ikut lelang menjadi pemenang tender.
Hal itu pun terungkap saat Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI / Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warwan, yang dihadirkan sebagai saksi pada Kamis (3/8/2023).
Dia menjadi saksi untuk tiga terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Anang Achmad Latif, dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Hakim mempertanyakan bagaimana proses pelelangan tender BTS 4G. Sebagaiman diketahui proses lelang diikuti tiga konsorsium. Pertama Konsorsium Fiber Home PT Telkominfra, dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2. Kedua konsorsium Lintas Arta, Huawei dan SEI untuk Paket 3.
Ketiga konsorsium IBS dan ZTE Paket 4, 5.
"Siapa yang lolos dari tiga konsorsium itu," tanya Hakim.
"Tendernya yang mulia. Berarti pemenangnya untuk paket 1 dan 2 adalah kemitraan Fiber Home, Telkominfra dan MTD," jawab Gumala.
Kemudian hakim bertanya soal persaingannya pada proses lelang. Dijawab Gumala pada paket 1 dan 2 ada persaingan. Namun pesaingnya itu adalah kemitraan Lintas Arta, Huawei dan ZTE.
Artikel Terkait
Misteri Diam Purbaya Yudhi Sadewa di Balik Polemik Utang Whoosh
Zohran Mamdani Siap Tangkap Netanyahu di New York, Ini Dasar Hukumnya
Pelecehan Seksual terhadap Presiden Claudia Sheinbaum: Kronologi & Dampak Hukum Nasional
Gibran Rakabuming vs Zohran Mamdani: Perbandingan Pemimpin Muda yang Viral