GELORA.ME - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid mengatakan terdapat 191.965 unit ponsel yang menggunakan IMEI tidak sesuai prosedur.
Adi Vivid mengatakan, mayoritas ponsel yang didaftarkan secara ilegal itu bermerek iPhone. Nantinya, ratusan ribu ponsel itu akan dinonaktifkan.
"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel ini. Dari 191 ribu ponsel ini mayoritas iPhone dengan total jumlah 176.874.00," kata Adi saat konferensi pers, Jumat, 28 Juli 2023.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan terdapat enam tersangka terkait pendaftaran imei ilegal melalui aplikasi sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).
Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan seorang Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan satu lagi dari Ditjen Bea Cukai.
Sementara itu empat tersangka lainnya merupakan swasta yang berperan sebagai importir ilegal dan penghubung.
"Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," kata Wahyu.
Artikel Terkait
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17 2025, Tayang di FIFA+
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit