GELORA.ME - Alasan kegentingan UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dipatahkan mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin), Dr Rizal Ramli.
RR, sapaan akrabnya, menyampaikan sejumlah argumen yang mematahkan alasan pemerintah atas pembuatan UU Ciptaker itu dalam sidang lanjutan perkara 54/PUU-XXI/2023, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).
Saat menjadi Menko Ekuin di pemerintahan Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), RR sempat mendongkrak ekonomi yang terpuruk tanpa ada pembuatan regulasi dengan metode omnibus law seperti UU Ciptaker.
"Kami, misalnya waktu jadi Menko tahun 2000, ekonomi waktu itu malah masih negatif, minus 3 persen. Kami naikkan dalam waktu 21 bulan menjadi 4,5 persen, (hingga kembali) naik menjadi 7,4 persen tanpa pakai omnibus law," papar RR.
Dia menambahkan, saat itu dirinya dituntut mencari cara mendongkrak ekonomi untuk terus tinggi oleh Presiden Gus Dur.
Artikel Terkait
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi