Selain itu, pertambangan di Desa Wadas dilakukan secara ilegal. Hal ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 388/G/2022/PTUN.JKT dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:168/B/2023/PY.TUN.JKT.
Pertimbangan hakim dalam putusannya pada pokoknya menyampaikan bahwa Rekomendasi pertambangan di Desa Wadas yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini semakin memperjelas bahwa pertambangan di Desa Wadas dilakukan secara ilegal dan melawan hukum. Oleh karena itu, warga Wadas menuntut Segera Hentikan Rencana Pertambangan di Desa Wadas.
Baik Ganjar maupun pihak-pihak terkait belum memberikan keterangannya terkait protes yang dilakukan warga Wadas ini.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Waspada Siklon Tropis 2025: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Ekstrem & Angin Kencang
Kritik Pedas Anco Jansen: Alasan Sepakbola Indonesia Tidak Ada Apa-Apa
Layanan JakLingko JAK41 Dihentikan Sementara: Penyebab & Update Terbaru
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan & Petir, BMKG Imbau Waspada