OLEH: ANTHONY BUDIAWAN*
KASUS korupsi pertambangan nikel ilegal di Mandiodo, Sulawesi Tenggara, masuk babak baru. Kasus korupsi, tepatnya perampokan nikel, perusak kawasan hutan dan lingkungan hidup, kini menyeret pejabat negara di Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan Kejaksaan Agung.
Patut diduga, kasus korupsi dan perampokan nikel yang dilakukan Windu Ajie Sutanto, relawan Jokowi pada pilpres 2014, mempunyai beking kuat di Kementerian terkait serta pejabat penegak hukum.
Kalau tidak, kasus perampokan tersebut tidak bisa berjalan langgeng sampai sekian lama, sehingga mengakibatkan kerugian negara sampai puluhan triliun rupiah.
Dua pejabat K-ESDM, SM dan EVT, sudah ditetapkan dan ditahan Kejaksaan Agung. Keduanya mempunyai peran sangat strategis dalam perampokan nikel ini: data geologi dan evaluator RKAB.
SM adalah Kepala Geologi Kementerian ESDM dan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral. Sedangkan EVT adalah Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Hampir bersamaan dengan itu, Kejaksaan Agung mencopot Raimel Jesaja dari jabatan Direktur Ekonomi dan Keuangan di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), karena diduga menerima suap terkait kasus perampokan nikel ini.
Selain itu, ada dua pejabat eselon III Asisten Tindak Pidana Khusus, beserta 1 orang Koordinator dan pegawai tata usaha dikenakan sanksi yang sama.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Sebelum Ditangkap OTT
Prabowo Perintahkan Sistem Satu Data UMKM Terintegrasi untuk Dongkrak 57 Juta Pelaku Usaha
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Usai Sempat Kabur, Ini Kronologinya
Prabowo Larang Thrifting, Perintahkan Menteri UMKM Genjot Produk Lokal