Pencopotan jabatan pejabat Kejaksaan Agung, tentu saja, tidak cukup. Kejaksaan Agung harus menyeret semua oknum yang terlibat perampokan nikel tersebut agar dihukum seberat-beratnya.
Karena, selain merampok kekayaan negara, mereka turut merusak hutan dan lingkungan hidup, serta memiskinkan rakyat.
Kejaksaan Agung perlu selidiki lebih dalam, siapa yang menjadi beking Windu Ajie Sutanto, sehingga bisa kendalikan pejabat di K-ESDM, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, serta Kejaksaan Agung.
Dalam kasus korupsi BTS 4G, Windu Ajie Sutanto diduga berperan menjadi makelar kasus untuk mengurus perkara korupsi, dengan menerima aliran dana Rp75 miliar. Windu Ajie Sutanto mengaku dekat dengan Jendral Polisi Bintang Dua, yang dikatakannya dapat menghentikan perkara korupsi BTS 4G.
Oleh karena itu, terkait perampokan nikel ini, Windu Ajie Sutanto, relawan Jokowi 2014, sangat mungkin sekali juga menjual pengaruh dan kedekatannya dengan kekuasaan.
Bisa jadi, Windu Ajie Sutanto mengaku sangat dekat dengan lingkungan istana untuk meredam Kejaksaan Agung, serta dekat dengan pejabat tinggi negara di Kemenko MarInves untuk kendalikan pejabat di K-ESDM.
Atau bisa saja Windu Ajie Sutanto hanya pion saja.
Untuk itu, Kejaksaan Agung wajib usut tuntas siapa boss Windu Ajie Sutanto sesungguhnya. Atau, bisa juga boss tersebut sekaligus berperan sebagai beking? Atau beking berperan sebagai boss?
Rakyat berharap Kejaksaan Agung bekerja profesional, dan jangan bermain dengan hukum: jangan menpermainkan hukum.
*Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)
Artikel Terkait
KPK Ungkap Gubernur Riau Abdul Wahid Sempat Kabur Sebelum Ditangkap OTT
Prabowo Perintahkan Sistem Satu Data UMKM Terintegrasi untuk Dongkrak 57 Juta Pelaku Usaha
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK Usai Sempat Kabur, Ini Kronologinya
Prabowo Larang Thrifting, Perintahkan Menteri UMKM Genjot Produk Lokal