GELORA.ME - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional jual beli ginjal yang melibatkan anggota Polri dan petugas Imigrasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan anggota Polri berinisial M berpangkat Aipda berusaha merintangi penyidikan dengan menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti membuang handphone dan berpindah tempat.
“Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,” ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Hengki mengatakan, Aipda M tidak masuk dalam sindikat TPPO. Namun, dia membantu sindikat setelah adanya pengungkapan kasus di Bekasi.
Selain itu, salah satu oknum imigrasi yang ditetapkan sebagai tersangka inisial AH turut terlibat dalam kasus TPPO ini. AH diduga menerima uang hingga Rp3,5 juta perorang jika berhasil mengirimkan korban dari Indonesia ke Kamboja.
Artikel Terkait
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pidato Lengkap & Komitmen Selamatkan Aset Negara 2026
Kritik DPR Soal MBG Saat Libur Sekolah: Efektifkah Anggaran untuk Gizi Anak?
Turis Israel Kehilangan Mata Usai Dipukuli di Siprus, Hanya Karena Bicara Bahasa Ibrani
Cara Cek Bansos Online 2025: Panduan, Syarat, dan Cek Penerima di Situs Resmi