GELORA.ME - Jamaah haji Indonesia akan menerima sertifikat dari Kementerian Agama RI. Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat di kantor Daker Madinah, Ahad 16 Juli 2023.
“Sesuai dengan arahan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas, red.) tahun ini seluruh jamaah haji akan mendapatkan sertifikat haji. Termasuk yang badal, selain mendapatkan sertifikat badal haji juga menerima sertifikat haji,” ujarnya.
Dijelaskan, sertifikat haji tersebut akan dicetak oleh masing-masing Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota daerah asal jamaah.
Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah melayangkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag se-Indonesia untuk diteruskan ke kabupaten/kota terkait pencetakan sertifikat haji.
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²