GELORA.ME - Jamaah haji Indonesia akan menerima sertifikat dari Kementerian Agama RI. Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat di kantor Daker Madinah, Ahad 16 Juli 2023.
“Sesuai dengan arahan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas, red.) tahun ini seluruh jamaah haji akan mendapatkan sertifikat haji. Termasuk yang badal, selain mendapatkan sertifikat badal haji juga menerima sertifikat haji,” ujarnya.
Dijelaskan, sertifikat haji tersebut akan dicetak oleh masing-masing Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota daerah asal jamaah.
Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah melayangkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag se-Indonesia untuk diteruskan ke kabupaten/kota terkait pencetakan sertifikat haji.
Artikel Terkait
Hasil Liga Inggris 2025-2026 Pekan 10: Arsenal Kukuh di Puncak Usai Bungkam Burnley, MU Tertahan Imbang
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita
BMKG dan BNPB Modifikasi Cuaca Hingga 3 November, Ini Tujuannya
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan 2025-2026 Lebih Lama, November hingga Februari