GELORA.ME - Jamaah haji Indonesia akan menerima sertifikat dari Kementerian Agama RI. Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat di kantor Daker Madinah, Ahad 16 Juli 2023.
“Sesuai dengan arahan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas, red.) tahun ini seluruh jamaah haji akan mendapatkan sertifikat haji. Termasuk yang badal, selain mendapatkan sertifikat badal haji juga menerima sertifikat haji,” ujarnya.
Dijelaskan, sertifikat haji tersebut akan dicetak oleh masing-masing Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota daerah asal jamaah.
Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah melayangkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag se-Indonesia untuk diteruskan ke kabupaten/kota terkait pencetakan sertifikat haji.
Artikel Terkait
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI