GELORA.ME - Jamaah haji Indonesia akan menerima sertifikat dari Kementerian Agama RI. Hal itu disampaikan Direktur Bina Haji Kementerian Agama RI, Arsad Hidayat di kantor Daker Madinah, Ahad 16 Juli 2023.
“Sesuai dengan arahan Menteri Agama (Yaqut Cholil Qoumas, red.) tahun ini seluruh jamaah haji akan mendapatkan sertifikat haji. Termasuk yang badal, selain mendapatkan sertifikat badal haji juga menerima sertifikat haji,” ujarnya.
Dijelaskan, sertifikat haji tersebut akan dicetak oleh masing-masing Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota daerah asal jamaah.
Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) sudah melayangkan surat edaran kepada Kanwil Kemenag se-Indonesia untuk diteruskan ke kabupaten/kota terkait pencetakan sertifikat haji.
Artikel Terkait
Banjir Bandang Aceh Tamiang 2025: Permukiman Hilang Tertimbun Kayu Gelondongan
Pencabutan Izin Tambang di Indonesia: Hanya Ganti Nama, Eksploitasi Tetap Berjalan?
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap