Pemberlakuan tarif khusus ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023.
"Naik TransJakarta, MRT, dan LRT itu nol rupiah atau gratis atau sesuai dengan koordinasi dengan bank, pencatatannya Rp 1," ujarnya kepada wartawan, Rabu (21/6).
Syafrin Liputo mengingatkan bahwa tarif Rp 1 ini berlaku untuk pembayaran dengan kartu uang elektronik, pembelian tiket di aplikasi Tije, dan JakLingko. Selain itu, saldo minimal kartu uang elektronik sebesar Rp 5 ribu juga masih diberlakukan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kebijakan Jokowi untuk WN China: Dampak, Kontroversi, dan Urgensi Evaluasi
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif, Kronologi, dan Fakta Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Lokasi, Kedalaman & Info BMKG Terbaru
Cak Imin Beri Paket Liburan ke Jakarta untuk Santri Korban Ambruk Masjid Sidoarjo