Rumah Kontrakan di Bekasi Digerebek, Diduga jadi Penampungan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional

- Selasa, 20 Juni 2023 | 20:45 WIB
Rumah Kontrakan di Bekasi Digerebek, Diduga jadi Penampungan Penjualan Ginjal Jaringan Internasional

GELORA.ME - Sebuah kontrakan di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 / RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya Bekasi, digerebek kepolisian lantaran diduga jadi tempat penampungan penjualan ginjal jaringan internasional.


Pantauan di lokasi, kontrakan tersebht berada di dalam lingkungan perumahan warga. Kondisi rumah pasca dilakukan penggrebekan sangat berantakan dan terlihat tak terurus serta tercium aroma tak sedap.


Nuraisah (44) isteri ketua RT 03 RW 018 membenarkan adanya penggerebekan dan penangkapan penghuni kontrakan di lingkungannya.


"Tengah malam Senin dini hari sekira pukul 01.00 WIB," ujar Nuraisah, Selasa (20/6/2023).


Awalnya, kepolisian mendatangi kediamannya pada Minggu (20/6/2023) lalu.


Mereka menginformasikan akan melakukan penangkapan terhadap orang yang menghuni rumah kontrakan.


Ketika dicek, tak ada satu pun penghuni yang ada di dalam rumah. Keesokan harinya, penghuni tiba dan polisi langsung menggrebek orang-orang ysng menghuni kontrakan.


"Besoknya kami cek nggak ada, kosong rumahnya, besoknya ngecek tidak ada lagi, nah sore pas maghrib ada dia, setelah ada itu langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ungkapnya.


Meski begitu, ia mengaku bahwa polisi tak menjelaskan secara terperinci mengenai kasus yang melibatkan para penghuni kontrakan.


Dari pengakuannya, polisi menjelaskan bila penangkapan itu merupakan kasus besar.


"Kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi ga ngasih tau apa apanya. Nah saya baru tau hari ini," ucapnya.

Halaman:

Komentar