HARIAN MERAPI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyatakan hingga saat ini masih kekurangan 562 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Dari 22.162 formasi petugas KPPS baru terisi 21.600 orang. Sehingga kami masih kekurangan 562 petugas KPPS," ujar Ketua KPU Bantul, Joko Santosa di sela-sela kegiatan Coffee Morning di Pendapa KPU Bantul, Jumat (22/12/2023).
Padahal untuk waktu pendaftaran anggota KPPS disediakan waktu cukup panjang yakni mulai 11 sampai 20 Desember 2023.
Selain itu honor petugas KPPS cukup menggiurkan naik dua kali lipat dari sebelumnya yakni untuk ketua sebesar Rp 1,2 juta, anggota Rp 1 juta dan linmas Rp 700 ribu.
Mekanisme untuk menjadi anggota KPPS sendiri pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat seperti dukuh dan RT.
Artikel Terkait
Pembangunan Jalur Kereta Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi Dipercepat: Dampak & Rencana
Heboh! Raisa Pamer Video dengan Rony Parulian Saat Isu Hamish Daud-Sabrina Alatas Kian Panas
Suhartoyo Disebut Ketua MK Ilegal, Pakar Hukum Desak 9 Hakim Konstitusi Mundur
Hasil Persijap Jepara vs Malut United Pekan 10 Liga 1 2025-2026: Kapan Bermain?