"Setelah diperiksa, saat itu pelanggarannya tidak menggunakan helm SNI dan pelanggar tidak memiliki SIM petugas kemudian melakukan penilangan," kata Edy.
"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel Lantas Jakut," sambungnya.
Edy menambahkan, kekerasan yang dialami anggotanya itu mengakibatkan luka pada bagian kepala hingga mengharuskan menjalani perawatan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, JIR dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun kurungan.
"Ini sebagai persangkaan primer 213 KUHP kemudian subsider 212 kemudian kami subsider juga dengan pasal 351 ayat 1 dan 335," pungkasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Belanda Cabut Sanksi Nexperia: Sinyal Positif bagi Pemulihan Rantai Pasok Chip Global
Dampak Permen ESDM 18/2025: Beban Berat untuk Tambang Rakyat & Kontradiksi Arahan Prabowo
PSSI Pastikan Shin Tae-yong Bukan Kandidat Pelatih Timnas Indonesia, Erick Thohir: Sudah Move On
Gus Yahya Tegaskan Polemik dan Isu Pemakzulan di PBNU Harus Diselesaikan Melalui AD/ART