"Setelah diperiksa, saat itu pelanggarannya tidak menggunakan helm SNI dan pelanggar tidak memiliki SIM petugas kemudian melakukan penilangan," kata Edy.
"Setelah melakukan penindakan, yang dikatakan saksi dan juga korban bahwa pelaku ini tidak terima sehingga dilakukan pemukulan terhadap personel Lantas Jakut," sambungnya.
Edy menambahkan, kekerasan yang dialami anggotanya itu mengakibatkan luka pada bagian kepala hingga mengharuskan menjalani perawatan.
Akibat dari penganiayaan tersebut, JIR dijerat dengan pasal berlapis dengan hukuman kurungan maksimal lima tahun kurungan.
"Ini sebagai persangkaan primer 213 KUHP kemudian subsider 212 kemudian kami subsider juga dengan pasal 351 ayat 1 dan 335," pungkasnya.
Sumber: wartakota
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya