Belum lagi, kata Deni, ada subsidi lain-lain, seperti untuk kesehatan dan pendidikan. “Itu bisa kita lakukan pengurangan (subsidi) kalau mau melakukan kebijakan utangnya zero. Siap enggak konsekuensinya? Tidak ada subsidi, kemudian juga anggaran kesehatan dikurangi, itu yang perlu kita pertimbangkan,” tutur Deni.
Hingga 30 April 2023 lalu, Kemenkeu mencatat posisi utang mencapai Rp 7.849,89 triliun dengan rasio 38,15 persen dari Produk Domestik Bruto atau PDB. Posisi utang tersebut turun dibandingkan dengan periode akhir Maret 2023 yang mencapai Rp 7.879,07 triliun.
Rasio utang pemerintah terhadap PDB per akhir bulan April 2023 itu, berada di batas aman (jauh di bawah 60 persen PDB), sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Pemerintah melakukan pengelolaan utang secara baik dengan risiko yang terkendali, antara lain melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo,” tertulis dalam Buku APBN KiTA edisi Mei 2023.
Adapun komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik, yaitu 72,88 persen. Sementara berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah mayoritas berupa Surat Berharga Negara atau SBN yang mencapai 89,26 persen.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Skandal Pemerasan Propam Polda Sumut: Kabid & Kasubbid Diduga Palak Anggota, Kerugian Capai Miliaran!
Kontroversi Anggaran Filipina 2025: Dampak Lonjakan Dana Pertahanan vs Kesejahteraan Rakyat
Skandal KPK: ASDP Beli Kapal Tua & Rusak dengan Harga Lebih Mahal, Ancam Nyawa Penumpang
VIDEO 2 JAM Insanul Fahmi & IR: Wardatina Bongkar Bukti Adegan Dewasa & Lapor Polisi