Mahfud MD Bicara Soal Utang Pemerintah Ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar: Kontrak Biasa, Tinggal Pembayaran

- Minggu, 11 Juni 2023 | 16:30 WIB
Mahfud MD Bicara Soal Utang Pemerintah Ke Jusuf Hamka Rp 800 Miliar: Kontrak Biasa, Tinggal Pembayaran


Utang itu bermula sejak 1998, ketika PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk mendepositokan dananya sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.



Ketika terjadi krisis moneter pada 1998 lalu, Bank Yama terkena likuidasi. Sejak itulah ia tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya.


Saat itu pemerintah berdalih, jika PT CMNP terafiliasi dengan pemlik Bank Yama, yakni Tutut Soeharto.




Ia lalu tak terima dengan tudingan tersebut, pria yang akrab disapa Babah Alun lalu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri pada 2012 yang lalu.


Saat itu, Jusuf Hamka melakukan proses sidang ke Mahkamah Agung, usahanya tidak sia-sia, ia berhasil menang di Pengadilan.


Dari putusan itu, pemerintah wajib membayar utangnya pada PT CMNP breserta bunganya setiap bulan.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar