Isu Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Mahfud Hanya Anggap Gosip, Persilakan Kejagung Usut

- Kamis, 25 Mei 2023 | 15:31 WIB
Isu Duit Korupsi BTS Mengalir ke 3 Partai: Mahfud Hanya Anggap Gosip, Persilakan Kejagung Usut

Kasus korupsi BTS Kominfo diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP).

Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, adalah Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kejaksaan menetapkan dan menahan Johnnya pada Rabu, 17 Mei 2023. Selain itu, 6 tersangka lainnya merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Kejaksaan juga menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.

Pilihan Editor: Saat Presiden PKS Goda Din Syamsuddin Jadi Cawapres Anies Baswedan

Sumber: tempo.co

Halaman:

Komentar