Kasus korupsi BTS Kominfo diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP).
Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, adalah Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kejaksaan menetapkan dan menahan Johnnya pada Rabu, 17 Mei 2023. Selain itu, 6 tersangka lainnya merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Kejaksaan juga menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.
Pilihan Editor: Saat Presiden PKS Goda Din Syamsuddin Jadi Cawapres Anies Baswedan
Sumber: tempo.co
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Diduga Kuat Ada Upaya Cari Muka ke Prabowo
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya