Kasus korupsi BTS Kominfo diperkirakan merugikan negara Rp 8 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP).
Kejaksaan telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, adalah Menteri Kominfo Johnny G. Plate. Kejaksaan menetapkan dan menahan Johnnya pada Rabu, 17 Mei 2023. Selain itu, 6 tersangka lainnya merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika, Galumbang Menak Simanjuntak; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali menjadi tersangka. Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek hingga menggelembungkan harga. Kejaksaan juga menyidik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara ini.
Pilihan Editor: Saat Presiden PKS Goda Din Syamsuddin Jadi Cawapres Anies Baswedan
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD