"Hal-hal lain di luar kontek itu yang menjadi tanggung jawab kita bersama, kita sebagai aparatur menjalankan tugas pokok dan fungsi kita, karena dengan tugas dan fungsi itu koridor sudah diatur," tukasnya.
Al Muktabar juga mengimbau kepada para jajarannya untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai ASN.
"Saya mengimbau untuk kita benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah digariskan," tandasnya.
Untuk diketahui, 13 ruas tersebut di antaranya, Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya).
Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).
�
Sumber: banten.tribunnews.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Prabowo di KTT APEC 2025: Pencucian Uang & Perdagangan Orang Ancam Ekonomi Global
Kerusuhan DPRD Pati: Massa Bakar Ban Kawal Rapat Pemakzulan Bupati Sudewo 2025
Timnas Indonesia U-17: Peluang Lolos Fase Gugur Piala Dunia 2025 & Analisis Grup
Prabowo Serukan Kerja Sama Global di KTT APEC 2025: Bangkit dari Ketakutan dan Perkuat Kolaborasi