"Hal-hal lain di luar kontek itu yang menjadi tanggung jawab kita bersama, kita sebagai aparatur menjalankan tugas pokok dan fungsi kita, karena dengan tugas dan fungsi itu koridor sudah diatur," tukasnya.
Al Muktabar juga mengimbau kepada para jajarannya untuk menjalankan tugas sesuai tugas pokok dan tanggung jawabnya sebagai ASN.
"Saya mengimbau untuk kita benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang sudah digariskan," tandasnya.
Untuk diketahui, 13 ruas tersebut di antaranya, Kabupaten Lebak (Ciparay-Cikuray, Gunung Luhur-Cipulus, Cibadak-Padasuka, dan Beyeh-Simpang), Kabupaten Pandeglang (Cimaying-Jiput, Sumur-Taman Jaya-Ujung Jaya).
Kabupaten Serang dan Kota Serang (Warung Selikur-Pamanuk, Cikande-Garut-Kopo, Baros-Petir, Gunungsari-Tanjung, Jalan Bhayangkara, Nyapah-Silebu-Sentul dan Banten Lama-Tonjong).
�
Sumber: banten.tribunnews.com
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²