RADARSEMARANG.ID, Semarang – Ahmad Nasir (AN), 22, warga Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian ABK, 16, putri Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Selain mencekoki korban minuman keras hingga tewas, tersangka juga mengaku telah menyetubuhi siswi SMA Negeri 2 Semarang tersebut.
Aksi bejat tersebut dilakukan di kamar kos tersangka di Jalan Pawiyatan Luhur, Kelurahan Tinjomoyo, Banyumanik, Kamis (18/5) lalu. Ironisnya, pelaku dan korban baru berkenalan lewat media sosial 15 hari sebelum kejadian atau Rabu (3/5) lalu.
“Tersangka berinisial AN, usia 22 tahun. Dia mahasiswa Fakultas Ekonomi semester 4 di salah satu PTS di Kota Semarang,” jelas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5).
Kapolres membeberkan, setelah berkenalan melalui media sosial Instagram, dilanjutkan komunikasi melalui Telegram dan WhatsApp. Hingga akhirnya keduanya janjian bertemu.
Tersangka menjemput korban di rumahnya di Jalan Eboni Perumahan Plamongan Indah RT 05 RW 06, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (18/5) sekitar pukul 10.00. Korban diboncengkan sepeda motor ke rumah kos Venus yang baru dua minggu ditempati tersangka dengan uang sewa Rp 600 ribu per bulan.
Artikel Terkait
Realisasi Utang Indonesia 2025: Data Resmi dan Sumber Terpercaya
Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan, Motif Sakit Hati
John Micklethwait Bloomberg Sebut Joko Widodo Jadi Joko Wikodo, Ini Faktanya
Kritik Sri Radjasa: Komisi Reformasi Polri Dinilai Setengah Hati, Diisi Mantan Petinggi yang Justru Jadi Masalah