"Surat penting tersebut terkait penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, agar membuka layanan pengajuan kembali bakal calon," ungkapnya.
Dengan adanya penambahan, lanjut Jumangin, jumlah Bacaleg yang sebelumnya hanya 674, sekarang bertambah menjadi 709 bakal calon dengan 6 Daerah Pemilihan (Dapil).
"Dari 18 partai politik yang terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024, satu partai politik tidak mengajukan pendaftaran bakal calon. Yaitu Partai Buruh," pungkasnya.
Sumber: surabaya.tribunnews.com
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!