SURYA.co.id | MADIUN - Sebanyak 2 Partai Politik mengajukan kembali berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Pemilu 2024 ke KPU Kabupaten Madiun.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Madiun, Jumangin, mengatakan sebanyak 35 Bacaleg Pemilu 2024 bertambah seiring dengan waktu pengajuan kembali, yang dibuka sejak tanggal 15 hingga 19 Mei 2023.
"Puluhan Bacaleg tambahan itu diajukan oleh dua partai politik, yakni Partai Gelora Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara," ujar Jumangin, Minggu (21/5/2023).
Dirinya mengungkapkan, pelayanan masa pengajuan kembali sengaja dibuka oleh KPU Kabupaten Madiun, seiring dengan terbitnya Surat KPU RI Nomor 495 dan 496.
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM