Tersangka Purwanto berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumahnya kawasan Genteng, Surabaya, oleh anggota kepolisian terlebih dahulu di tahun itu.
Namun, tidak dengan Samsul Anang, yang berhasil kabur menghilangkan jejak dengan bersembunyi di kediaman teman-temannya kawasan luar Kota Surabaya.
"Total ada 2 orang yang ditangkap pelakunya, 1 orang pelaku diantaranya ditangkap berkat bantuan dari korban sendiri sebelumnya di tahun 2019," katanya.
"Kasus pencurian kendaran bermotor ini, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Perak Surabaya, sedangkan dia (Anang) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Samsul Anang mengaku, dirinya selama ini bersembunyi di banyak tempat untuk menghindari pengejaran anggota kepolisian.
Dalam aksi pencurian tersebut, ia juga mengaku, hanya bertindak sebagai joki motor sarana aksi.
Dirinya nekat melakukan aksi pencurian motor tersebut, karena terdesak biaya kebutuhan hidup.
"Motifnya untuk keperluan pribadi. Jaga gudang pekerjaan. Yang ambil (eksekusi) teman saya. Saya cuma joki."
"Domisili tambak Osowilangon, Benowo," ujarnya saat diinterogasi oleh Kompol Hegy.
Ikuti berita seputar Surabaya
Sumber: jatim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa
Layanan Perjalanan Bisnis 24/7 AladinTravel: Solusi Efisiensi Perjalanan Dinas Perusahaan
Trump Tegaskan Alasan AS Lakukan Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Kata-Katanya
Banjir Bandang Jati Padang 1.5 Meter: Kronologi & Dampak Jebolnya Tanggul Baswedan