GELORA.ME, Jakarta - Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdudkcapil) Jakarta Selatan menyatakan warga bisa mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) sepanjang memiliki tempat tinggal yang dibuktikan adanya surat penjaminan dari pemilik rumah.
"Yang penting warga melapor, sehingga KTP bisa kita aktifkan," kata Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman, seperti dilansir dari Antara, Kamis, 18 Mei 2023
Bahkan orang yang mengontrak rumah juga bisa mengaktifkan kembali KTP dengan tujuan agar jelas saja administrasi kependudukan, ucap Nurrahman.
"Selama tidak ada laporan pindahan, kami tidak bisa sepihak menonaktifkan KTP karena harus ada usulan dari pemilik alamat," katanya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin meminta warga Jakarta untuk menyesuaikan antara alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk dengan domisili tempat tinggal.
Budi mengatakan, alamat KTP mesti sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar terhindar dari kebijakan penonaktifan NIK.
"Untuk itu, masyarakat yang bertempat tinggal tidak sesuai dengan domisili disarankan segera pindahkan alamat sesuai dengan domisilinya saat ini. Sebab, apabila tidak dilakukan maka bisa NIK dinonaktifkan di kemudian hari," kata Budi seperti dikutip dari Antara, Rabu, 10 Mei 2023.
Artikel Terkait
Raisa Siapkan Saksi Kuat untuk Gugatan Cerai Hamish Daud, Ini Kronologinya
Partai Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Bahlil dan Respons Prabowo
Turki Pimpin Pasukan Muslim ke Gaza: Tantangan untuk Israel & Kesiapan Indonesia
Prabowo Panggil Jonan ke Istana, Bahas Kereta Cepat Whoosh?