Dinas Dukcapil DKI akan menonaktifkan 194.744 NIK KTP DKI yang tidak sesuai domisili secara 'de facto' dan 'de jure' pada Maret 2024 atau setelah Pemilu 2024 pada Februari mendatang.
Menurut Budi, kebijakan itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tujuannya dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan, sehingga bantuan pemerintah tepat sasaran, menghindari golput, menghindari potensi kerugian negara, dan dalam rangka mendapatkan data yang akurat.
Jadi pada saat warga ingin berpindah domisili, lalu menumpangi aset-aset orang lain, menitip alamat, dan menumpang KK, mereka berpeluang menjadi sasaran program nonaktif KTP tersebut.
Pilihan Editor: Kadisdukcapil DKI Jelaskan Penonaktifan NIK Berbeda dengan NIK Dimatikan
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditangkap KPK dalam OTT: 10 Orang Diamankan, Uang Tunai Disita
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Didesak Jepang Dilarang Masuk, Ini Pemicu Kontroversinya
Komisaris Transjakarta Ainul Yaqin Didesak Dipecat, Publik Jepang Serukan Larangan Masuk
Alasan Onadio Leonardo Pakai Narkoba Terungkap: Polisi Beberkan Motifnya