Sebab, lanjut Arsul, ada kekhususan yang melekat kepada komisioner KPK. Antara lain kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Maka itu, masa jabatan pimpinan KPK dibuat lebih pendek.
"Karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat kepada pejabat negara yang bernama komisioner KPK, itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," ujar Arsul.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengajukan permohonan uji materi atau judicial review UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diawali gugatan soal batas usia pimpinan KPK.
Setelah itu, Ghufron mengajukan permohonan dengan mempermasalahkan masa jabatan empat tahun pimpinan KPK. Terlebih, Ghufron yang jabatannya berakhir tahun ini, membenarkan ingin maju kembali sebagai pimpinan KPK.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Emil Audero Siap Hadapi Juventus, Bekas Klubnya di Liga Italia: Preview & Link Live Streaming
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya