REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan KPK mengajukan judicial review atas perubahan masa jabatan mereka. Mereka merasa, KPK seperti lembaga-lembaga dalam rumpun eksekutif lain sudah seharusnya memiliki periodisasi masa pemerintahan.
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan, masa jabatan pimpinan yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK sudah tepat. Bahkan, ia berpendapat, masa jabatan pimpinan KPK sebenarnya cukup tiga tahun.
"Kalau perlu dikurangi. Menurut saya, jangan empat tahun, cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul, Kamis (18/5).
Arsul mengingatkan, semakin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan otomatis semakin besar. Karenanya, ia merasa, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.
Apalagi, ia menerangkan, kewenangan itu dilengkapi dengan upaya-upaya paksa. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu berpendapat, jika semakin lama menjabat, potensi seseorang abuse of power semakin tinggi.
Artikel Terkait
Emil Audero Siap Hadapi Juventus, Bekas Klubnya di Liga Italia: Preview & Link Live Streaming
KR, Pemasok Narkoba Onadio Leonardo yang Dibekuk di Sunter, Diungkap Polisi
Kecelakaan Maut di Merauke: Truk Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Kabur
Tawuran Berdarah di Depok: 2 Remaja Terluka Bacokan Celurit, Ini Kronologinya