Insiden itu membuatnya kembali berurusan dengan polisi.
Yang menarik, pada persidangan di PN Denpasar 2009 terkuak fakta bahwa dokter gigi ini punya nama panggilan Sedeng alias gila dalam bahasa Bali.
Panggilan ini merujuk dengan aksi gilanya melakukan praktik aborsi ilegal meski tidak memiliki latar belakang sebagai dokter kandungan.
Fakta persidangan saat itu juga mengungkap dokter Arik belum lulus dokter gigi, baru sebatas sarjana kedokteran gigi (SKg).
Oleh karena itu, teman-temannya satu kampus heran, tersangka berani mengeklaim sebagai dokter gigi dan melakukan praktik aborsi ilegal.
Fakta baru juga terungkap. Dari total 1.338 pasien yang ditangani dokter Arik, hanya 20 orang yang melakukan aborsi.
Sisanya hanya melakukan konsultasi lantaran pasiennya tidak mengetahui status keilmuan tersangka.
Kasus ini masih ditangani penyidik Polda Bali. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak