Insiden itu membuatnya kembali berurusan dengan polisi.
Yang menarik, pada persidangan di PN Denpasar 2009 terkuak fakta bahwa dokter gigi ini punya nama panggilan Sedeng alias gila dalam bahasa Bali.
Panggilan ini merujuk dengan aksi gilanya melakukan praktik aborsi ilegal meski tidak memiliki latar belakang sebagai dokter kandungan.
Fakta persidangan saat itu juga mengungkap dokter Arik belum lulus dokter gigi, baru sebatas sarjana kedokteran gigi (SKg).
Oleh karena itu, teman-temannya satu kampus heran, tersangka berani mengeklaim sebagai dokter gigi dan melakukan praktik aborsi ilegal.
Fakta baru juga terungkap. Dari total 1.338 pasien yang ditangani dokter Arik, hanya 20 orang yang melakukan aborsi.
Sisanya hanya melakukan konsultasi lantaran pasiennya tidak mengetahui status keilmuan tersangka.
Kasus ini masih ditangani penyidik Polda Bali. (lia/JPNN)
Sumber: bali.jpnn.com
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet