GELORA.ME, DENPASAR - Fakta-fakta baru bermunculan setelah jajaran Ditreskrimsus Polda Bali menangkap dokter gigi Ketut Ari Wijantara di tempat praktiknya, Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung pada 8 Mei 2023 lalu.
Berdasarkan catatan kepolisian, dokter Arik pernah menghuni hotel prodeo dua kali pada 2006 dan 2009 untuk kasus yang sama.
Pada kasus pertama, dokter Arik menjadi tersangka setelah tertangkap membuka praktik aborsi di rumahnya di Jalan Tukad Petanu Gang Gelatik 5, Panjer, Denpasar Selatan.
Dalam perkara ini, hakim PN Denpasar menghukum dokter Arik hukuman 2.5 tahun penjara.
Namun, baru bebas menjalani hukuman, dokter Arik kembali bikin ulah.
Sarjana kedokteran gigi di kampus swasta ternama di Kota Denpasar ini mengulangi perbuatannya membuka praktik aborsi ilegal.
Apesnya tindakan ilegal itu makan korban pada 2008 silam.
Kesalahan standar operasional prosedur (SOP) membuat seorang pasiennya bernama Ni Komang Asih meninggal dunia.
Korban meninggal dunia karena mengalami luka robek di rongga rahimnya.
Dokter Arik saat itu melakukan kesalahan fatal saat melakukan metode curettage pada korban.
Artikel Terkait
Gus Ipul Gelar Doa Bersama Pemulung Bantargebang, Apresiasi Pahlawan Keluarga
KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Bangunan Ilegal di Atas Lahan Miliknya di Bogor
Waspada Puncak Musim Hujan 2025-2026: BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem & Ancaman Banjir-Tanah Longsor
Modus Pura-pura Tanya Guru, Pelaku Curi Motor di SDN Lebak