“Kemarin sudah saya tangapi di Instagram, intinya dalam proses rotasi mutasi di KBB tidak ada yang dilanggar dari sisi prosedur, dan kami percaya BKPSDM KBB bekerja secara profesional,” ujarnya.
Kata Hengky, kenaikan jabatan pegawai tidak diatur seperti yang diberitakan. Apalagi eselon IV yang dimaksud, sudah dihapus dan berganti dengan jabatan fungsional.
“Jadi, tidak ada misalnya perangkat yang seharusnya tidak naik. Jadi, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak benar kalau misalnya eselon IV tidak bisa naik, apalagi eselon IV itu sudah tidak ada, sekarang sudah kami ganti fungsional,” jelasnya.
Kata dia, apabila pegawai di jabatan fungsional memenuhi syarat maka besar kemungkinan bisa diangkat untuk menjadi kepala bidang (kabid).
“Nah, jabatan fungsional kalau memenuhi syarat bisa naik ke level kabid dan sebagainya, atau masuk dalam jabatan struktural,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Sumber: jabar.jpnn.com
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG