“Kemarin sudah saya tangapi di Instagram, intinya dalam proses rotasi mutasi di KBB tidak ada yang dilanggar dari sisi prosedur, dan kami percaya BKPSDM KBB bekerja secara profesional,” ujarnya.
Kata Hengky, kenaikan jabatan pegawai tidak diatur seperti yang diberitakan. Apalagi eselon IV yang dimaksud, sudah dihapus dan berganti dengan jabatan fungsional.
“Jadi, tidak ada misalnya perangkat yang seharusnya tidak naik. Jadi, semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku. Jadi, tidak benar kalau misalnya eselon IV tidak bisa naik, apalagi eselon IV itu sudah tidak ada, sekarang sudah kami ganti fungsional,” jelasnya.
Kata dia, apabila pegawai di jabatan fungsional memenuhi syarat maka besar kemungkinan bisa diangkat untuk menjadi kepala bidang (kabid).
“Nah, jabatan fungsional kalau memenuhi syarat bisa naik ke level kabid dan sebagainya, atau masuk dalam jabatan struktural,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Sumber: jabar.jpnn.com
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?