Afriansyah yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB telah menyatakan diri akan maju sebagai calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat V Kabupaten Bogor.
Lantas, bolehkah menteri yang kelak menjadi caleg tetap duduk di kursi kabinet? Adakah aturan yang melarang menteri harus mundur jika menjadi caleg?
Sejauh ini, tak ada aturan yang melarang menteri jadi caleg atau mengharuskan menteri mundur jika menjadi calon anggota legislatif.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 57/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa menteri tak harus mundur untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
Putusan ini diketok oleh Ketua MK kala itu, Hamdan Zoelva, yang memimpin sidang pembacaan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Mahkamah, jabatan menteri adalah jabatan politik yang eksistensinya sangat bergantung pada Presiden. Sepanjang Presiden memerlukan menteri, yang bersangkutan dapat dipertahankan, atau sebaliknya.
Jabatan menteri berbeda dengan jabatan lain seperti bupati yang dipilih secara demokratis sehingga eksistensinya bergantung pada yang bersangkutan.
Berbeda pula dengan pejabat BUMN yang terikat pada aturan disiplin di lingkungan BUMN dan pemegang saham.
Memang, menurut Mahkamah, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif punya potensi menyalahgunakan kekuasaan dan memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pencalonannya.
Namun, Mahkamah menilai, hal itu dapat ditekan karena ada mekanisme kontrol dari presiden, DPR, maupun oleh masyarakat.
“Betapa pun besarnya kewenangan menteri, namun segala kebijakan yang dibuat menteri, tidak terlepas dari kontrol Presiden, karena menteri adalah pembantu Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 17 UUD 1945,” demikian argumen MK.
Namun demikian, merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2012 khususnya Pasal 51 ayat (1) huruf k, seseorang yang menjabat sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Jelang Pemilu 2019 lalu, Jokowi juga mempersilakan menterinya maju sebagai caleg. Saat itu, Presiden mengatakan, menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tak harus mundur, tetapi wajib cuti.
"Ya izin saja. Nanti izin cuti kalau mau kampanye. Jangan sampai ganggu tugas keseharian di dalam pemerintahan. Kan bisa izin cuti," kata Jokowi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).
Baca juga: PPP: Wamenag Maju Caleg di Pileg 2024, Suharso, Mardiono, dan Rommy Tidak
Jokowi meyakini kinerja pemerintahan tidak akan terganggu apabila menterinya cuti. Sebab, tugas mereka bisa digantikan oleh menteri lain.
“Bisa saja dari Menko atau rekan menteri yang lain. Kalau ke luar negeri kan juga ada. Seminggu ada yang ganti," kata dia.
Jokowi mengaku paham bahwa sebagian menterinya tergabung dalam partai politik. Oleh karena itu, wajar apabila parpol tempat mereka bernaung memberikan tugas sebagai caleg.
“Saya kira wajar saja kalau mereka ditugaskan partai untuk menjadi caleg,” tutur mantan Wali Kota Solo itu.
Tahun 2019, ada sejumlah menteri Jokowi yang maju sebagai caleg, di antaranya Puan Maharani yang kala itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), serta Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang, Ini Kronologinya
Ahmad Sahroni Sembunyi di Plafon & Jatuh Saat Rumahnya Dijarah Massa
KPK Panggil Valentino Matthew, Anak Pengusaha Menas Erwin, Terkait Kasus Pencucian Uang di MA
Menkeu Purbaya: Tujuan APBN untuk Kaya Bersama, Bukan Segelintir Orang