"Ingatkan dia bahwa jangan berpikir seumur hidup bahaya itu sudah diuji semua, sudah ada aturannya. Kamu bawa Perpol suruh bilang Pak advokat baca Perkap 09 Tahun 2012 sekarang diperbarui Perpol 05 Tahun 2021," kata Yusri.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 itu mengatur tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Yusri menyebut dalam regulasi itu diatur masa berlaku SIM yaitu lima tahun.
"Bapak itu enggak baca pak advokat itu," tutur dia.
Terlepas dari itu, dia menghargai upaya Arifin. Sebab, kata Yusri, pengajuan gugatan itu adalah hak warga negara.
"Ya kan haknya orang kamu mau gugat saya juga boleh, mau gugat siapa juga boleh. Kan haknya orang. Tapi, kenapa kita buat seperti itu (5 tahun) tetap ada pertimbangan," ujar Yusri.
Gugatan Arifin Purwanto tercatat dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023.Gugatan itu telah masuk tahap sidang pengujian. Arifin yang berprofesi sebagai advokat menguji Pasal 85 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Bunyinya, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang".
Arifin yang hadir dalam persidangan secara langsung menyebutkan akibat aturan itu ia harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali. Dia merasa dirugikan apabila harus memperpanjang SIM setelah masa berlaku habis/mati yakni lima tahun.
"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak," kata Arifin dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah seperti dilihat GELORA.ME dalam rilis yang ditayangkan MK dalam website, Jumat, 12 Mei 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news GELORA.ME
Sumber: medcom.id
Artikel Terkait
Gunung Semeru Erupsi 2025: Tinggi Abu, Zona Bahaya, dan Tips Menyelamatkan Diri
Frugal Innovation Digital: Penggerak Ekonomi Inklusif Menuju Indonesia Emas 2045
Spin-Off UUS BTN dan CIMB Niaga Ditarget Rampung Akhir 2025, Ini Tujuannya
Trump Tuduh Rusia & China Uji Coba Senjata Nuklir, Ini Faktanya