Pengungkapan dan Barang Bukti
Aktivitas mencurigakan para terdakwa ini akhirnya terendus oleh Kepala Regu Pengamanan (Karupam), Hendra Gunawan. Hendra kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu yang telah dibungkus dalam klip kecil dan siap untuk diedarkan.
Dakwaan untuk Ammar Zoni
Atas keterlibatannya, Ammar Zoni didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga mengungkapkan bahwa transaksi narkoba ini telah berlangsung sejak Desember 2024, di mana Ammar didakwa terlibat aktif dalam praktik terlarang tersebut.
Klaim Dirjen Pas Berbeda
Berbeda dengan dakwaan JPU, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Mashudi sebelumnya menegaskan bahwa Ammar Zoni bukanlah pengedar narkoba.
Menurut Mashudi, Ammar terseret kasus narkoba di Rutan karena ditemukannya satu linting ganja di dalam sel yang ditempatinya bersama warga binaan lainnya. Namun, perkara ganja ini tidak dibahas oleh JPU dalam sidang yang membahas kasus sabu.
Artikel Terkait
Raisa Ajukan Gugatan Cerai ke Hamish Daud, Sidang Perdana 3 November 2025
12 Situs Legal Pengganti LK21 & Idlix untuk Nonton Film 2025, Aman & HD!
Pengakuan Farel Guncang Dara, Miko Beri Ancaman Mematikan! | Episode 188
Wulan Guritno Angkat Bicara Soal Kulit Gradakan di Masa Lalu yang Kembali Viral, Jawabannya Bikin Terkejut!